SUMBARKITA.ID — Pengadilan Agama Sijunjung menggelar Sidang Terpadu Isbat Nikah di gedung UDKP Kecamatan Sijunjung, Rabu (15/2/23). Diketahui, Isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sidang isbat ini dilaksanakan berkat kolaborasi Pengadilan Agama Sijunjung dengan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Kementerian Agama Kabupaten Sijunjung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan pihak terkait lainnya.
Ketua Pengadilan Agama Sijunjung Azizah Ali dalam sambutannya mengatakan, sidang terpadu Isbat nikah ini adalah yang pertama diadakan di tahun 2023. Ia menyebut kegiatan tersebut sangat positif, terutama untuk legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di KUA.
“Sudah nikah sah secara agama tapi administrasi negara belum tercatat. Untuk itu kita semua disini hadir untuk membantu masyarakat melegalkan pernikahan mereka secara administrasi negara,” sebutnya.
Persidangan dipimpin oleh 3 Hakim tunggal dan 3 Panitera Pengganti, diantaranya Hakim Ridho Afrianedy dengan Panitera Erathoni Agung Saripraja, Hakim Zulkarnaen Ritonga dengan Panitera Pengganti Syahminar dan Hakim Aprina Chintya dengan Panitera Pengganti Rosniwati.
Jumlah perkara Isbat nikah yang disidangkan sebanyak 23 pasangan suami istri masyarakat Nagari Paru, Kecamatan Sijunjung. Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu telah menempuh proses seleksi dan verifikasi. Pada saat persidangan, 21 perkara Isbat Nikah dikabulkan sedangkan 2 perkara di putus NO atautidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Sidang Isbat Nikah ini dihadiri langsung Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat Pelmizar, Bupati Kabupaten Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, Perwakilan DPRD Kab. Sijunjung, Ketua Pengadilan Negeri Muaro, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung dan sejumlah pihak lainnya. ***