Padang – Pemuda bernama Muhammad Alfin Andrian (22) warga Pandan Ujung Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Sumatera Barat ditangkap atas dugaan terlibat pembunuhan mantan calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Alfin disebut terlibat oleh pelaku utama yakni personel TNI AL anggota Denpomal Lanal Nias bernama Serda Pom Adan Aryan Marsal.
Penangkapan tersangka Alfin dilakukan setelah tersangka Serda Adan tiba di Padang dan menjalani pemeriksaan di Kantor Pomal Lantamal II pada Kamis (28/3/2024) pukul 17.00 WIB. Saat diperiksa, Serda Adan mengakui perbuatannya dan menyebut Alfin sebagai eksekutor pembunuhan berencana tersebut.
Alfin akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Pom Lantamal II Padang, Satresmrim Polres Sawahlunto dan Satreskrim Polres Solok Kota di rumahnya di kawasan Pandan Ujung Kota Solok pada Jumat (29/3/2024) dini hari pukul 02.40 WIB.
Usai ditangkap, tersangka Alfin bersama Serda Adan menjalani pemeriksaan di Kantor Pomal Lantamal II Padang.
Sebelumnya, Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal mengungkap pembunuhan itu terjadi pada 24 Desember 2022 sore di daerah Talawi Sawahlunto, Sumatera Barat.
Afrizal menyebut, Serda Adan dibantu oleh Alfin menghilangkan nyawa Iwan Sutrisman Telaumbanua. Alfin berperan menusuk perut korban sebanyak 3 hingga 4 kali.
“Caranya dengan menusuk perut korban menggunakan pisau dan membuangnya ke jurang di daerah Talawi Sawahlunto, Sumatera Barat,” ungkap Afrizal kepada wartawan, Sabtu (30/3).