Selanjutnya, barang bukti 40 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis pertalite yang saat ini telah diamankan di Kantor Polres Mentawai untuk proses lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan untuk saat ini, kami menerapkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU RI NO 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja,” katanya.