Sumbarkita – Polres Mentawai mengungkap dugaan tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penangkapan dilakukan terhadap satu unit mobil pikap nomor polisi BA 8062 QZ di Jalan Raya Sipora Desa Goosoinan, Kecamatan Sipora Utara pada Sabtu (2/11) pukul 14.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.400 liter jenis pertalite.
Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno, mengatakan barang bukti tersebut diamankan dari dua orang pelaku berinisial Y (48) yang beralamat di Dusun Takuman, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan.
Selanjutnya, inisial DW (38) yang beralamat di Dusun Padarai, Desa Sidomakmur, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Untuk inisial Y merupakan pemilik BBM jenis pertalite, dan inisial DW merupakan sopir dari kendaraan mobil pikap yang kita amankan membawa pertalite,” kata AKBP Rory Ratno, Minggu (3/11).
Disebutkannya, kendaraan pikap ini membawa jenis pertalite sebanyak 40 jerigen. Satu jerigen berisi sekitar 35 liter, dan untuk total keseluruhan mencapai 1.400 liter BBM jenis pertalite.
“Kedua diamankan dalam dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite. Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pikap Daihatsu warna hitam BA 8062 QZ,” ujarnya.