SUMBARKITA.ID — Pemerintah Kota Padang mengimbau kepada pemilik usaha karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak menjalankan usaha atau kegiatan operasional selama Ramadan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota tentang aturan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Menurut Walikota Padang Hendri Septa aturan itu mulai diberlakukan satu hari sebelum bulan Ramadan sampai hari ketiga sesudah Ramadan 1442 H.
“Bagi yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp 50 juta sesuai dengan Pasal 74 ayat 2 dan Pasal 83 ayat 1 Perda No. 5 Tahun 2012 tentang TDUP, ” terang Hendri Septa dikutip dari dari laman FB Kominfo Padang, Senin (12/4/2021).
Sementara itu khusus untuk usaha rumah makan, restoran dan sejenisnya tetap dizinkan beroperasi.
“Jam operasionalnya dimulai pada pukul 16.00 WIB,” sebutnya.
Ditambahkannya, saat ini Satpol PP Kota Padang terus mensosialisasikan SE tersebut kepada para pemilik/pelaku usaha di Kota Padang.
“Semoga dapat dipatuhi dan dijalankan dengan baik,” tutupnya. (ril/sk)