Sumbarkita – Pemerintah memperpanjang batas pendaftaran pembelian gas elpiji 3 kilogram yang sebelumnya sampai 31 Januari 2024 diperpanjang menjadi 31 Mei 2024.
Kabar itu diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (16/1).
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Mustika Pratiwi mengatakan, pendaftaran menggunakan KTP ini diperpanjang karena pendaftarnya masih sedikit, pemerintah akhirnya masih membuka pendaftaran pembelian gas subsidi itu dengan KTP hingga saat ini.
“Sampai dengan 31 Desember 2023, baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu kami perpanjang sampai 31 Mei 2024,” kata Mustika dalam konferensi pers.
Menurut Mustika, Presiden Joko Widodo meminta agar jangan sampai terjadi kelangkaan LPG 3 kilogram gara-gara belum banyak warga miskin yang mendaftar sebagai calon yang berhak membeli gas melon. Sebelumnya pemerintah menetapkan mulai 1 Januari 2024
Namun, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan per 31 Desember 2023, baru terdapat 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kilogram.
Berdasarkan data dari Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), semestinya ada 189 juta NIK yang berhak menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi.
Diketahui, perubahan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi ini merupakan upaya pemerintah agar penyaluran barang subsidi bisa lebih tepat sasaran, yaitu hanya untuk warga miskin dan usaha mikro kecil menengah