Padang – Seorang pria di Padang diringkus polisi atas tindakan penyalahgunaan narkoba. Pelaku Basrial (51) ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang saat penggerebekan sebuah rumah di Jalan Bahari, Kelurahan Ulak Karang Utara ,Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (12/11) bersama kepemilikan barang bukti 30 paket sabu yang diamankan dari tangan pelaku.
“Pelaku ditangkap setelah personil melakukan penyelidikan dua minggu lamanya,” ungkapnya pada Senin (13/11).
Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah polisi melengkapi semua data dan keterangan saksi. Pelaku yang sedang di rumanya kaget kedatangan Tim Rajawali.
“Pelaku tidak bisa kemana-mana lagi. Kita melakukan pengeledahan disaksikan oleh warga dan perangkat setempat. Puluhan barang bukti berhasil kita amankan,” ujarnya.
Pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.