Sebanyak 35 paket narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 27 kg lebih berhasil diamankan oleh pihak Sat Narkoba Polres Payakumbuh, bersama dengan itu pihak kepolisian juga menyita satu unit mobil merk Suzuki Karimun BA 1147 LW warna merah yang digunakan tersangka MRD untuk bawa ganja serta satu unit handphone merk LG milik tersangka MRD
“Hari ini kita sampaikan melalui rekan – rekan pers bahwasanya jajaran Polres Payakumbuh akan terus berupaya dan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Payakumbuh serta melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku,” pungkas Kapolres.