Sumbarkita – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi jenis ganja Sabtu (24/08) di sekitaran pinggir jalan Bukittinggi-Payakumbuh, Jorong Koto Tangah Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Aiga Putra pada Rabu (28/08) pagi.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap tersangka kurir ganja inisial MRD (32) merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh tentang akan adanya kiriman narkotika jenis ganja dari Panyabungan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menuju Kota Payakumbuh.
“Untuk itu anggota di lapangan melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga ke provinsi Sumut dan ketika tersangka kurir masuk ke wilayah hukum kita, anggota langsung menyergap, menangkap dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan lakban warna kuning,” terang Kapolres.
Tersangka MRD sendiri merupakan suruhan pihak lain, seseorang berinisial R (DPO) adalah aktor utama yang berperan menyuruh tersangka MRD untuk menjemput dan mengantar narkotika jenis ganja tersebut dari Penyabungan hingga ke Payakumbuh.
“Berdasar pengakuan MRD dirinya disuruh oleh R untuk membawa narkotika tersebut dengan upah Rp10 juta yang mana MRD baru menerima bayaran Rp1 juta atas biaya penjemputan dan pengantaran ini,” sebut Kapolres lagi.