SUMBARKITA.ID — Seorang pemuda berinisal FM (23) warga Guguak Panjang, Kota Bukittinggi kedapatan menyimpan ganja untuk diedarkan. Polisi kemudian menangkap FM di simpang Kantor Lurah Pulai Anak Air, Jumat (10/9/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan pembeli.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima tim Opsnal Narkoba Polres Bukittinggi terkait peredaran Narkoba di kawasan tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik bening yang di temukan di pinggir jalan.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun,” kata Dody, sabtu (11/9/2021). (bu/sk)