“Kemudian debitur yang sudah pernah dan sedang menikmati KUR sebelumnya didorong untuk naik kelas dalam rangka menyukseskan program pemerintah yaitu UMKM Naik Kelas,” imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga lebih mendorong penyaluran KUR ke sektor produksi seperti pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, industri, konstruksi, transportasi, pergudangan, akomodasi makan minum (akmani), pariwisata, dan jasa-jasa, dengan alokasi minimal 60% dari total alokasi KUR yang disetujui.
“Tentunya pemerintah tetap memperhatikan dan menjaga sektor andalan UMKM yaitu sektor perdagangan,” ucapnya lagi.