“Kami akan terus mengikuti prosedur dan koridor aturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku. Kesabaran selama 34 jam di siniĀ (KPU Dharmasraya) akan kami lanjutkan kesabaran ini pada tahapan selanjutnya. Kami akan beranjak ke tahapan hukum Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan kami tidak akan pernah keluar dari koridor hukum tersebut,” tegasnya, Kamis (5/9).
Adi Gunawan bilang bahwa selama proses pengajuan pendaftaran di KPU Dharmasraya selama 34 jam terakhir tidak pernah melakukan tindakan anarkisme.
“Hari ini kami buktikan, bahwa tidak sekalipun kami berbuat anarkisme di sini (KPU Dharmasraya). Itu akan kami buktikan lagi ke depannya. Kami akan lawan kedzaliman ini, kami akan lawan ketidaknetralan ini dengan perlawanan hukum. Anda terima bagiannya nanti,” pungkas Adi.
Menurut Adi, langkah tersebut bukanlah karena benci maupun dendam.
“Itu bukan karena kami dendam, tapi karena kami sayang kepada Kabupaten Dharmasraya ini. Kepada kita semua tetap sabar istiqomah dan mari menjalin komunikasi baik. Tidak ada yang lawan di sini, semuanya teman teman kita tetapi mungkin kita berbeda pandangan, kita berbeda cara melihatnya. Dan itu akan kita pertemukan di lembaga lembaga yang dibolehkan itu, Bawaslu, PTUN, MK dan DKPP,” imbuh dia.