Sijunjung– Polsek Sijunjung berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit HP merek Galaxy A14 5G di Jorong Tapian Diar, Nagari Sijunjung.
Kanit Reskrim Polsek Sijunjung, Aipda Ardion menyampaikan, pelaku diduga mencungkil jendela yang sebelumnya tertutup dan dipaku.
“Menurut saksi yang melapor, pasutri Jefri Yantos (33) dan Jennifer Cellin (29), kejadian berawal pada Minggu, 7 Januari pukul 02.00 WIB, HP tersebut sedang dicas di dekat pintu kamar, sekira pukul 07.00 WIB, sang istri tidak lagi melihat HP itu,” terangnya.
Lantas, kata Ardion, kedua saksi langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Pelaku pencurian bernama Prima Priandi alias Cunek (21) berhasil diringkus pada Senin, 15 Januari 2024 pukul 00.03 WIB di tempat tinggalnya.
“Pelaku ditangkap dikediamannya oleh tim gabungan, dan saat ini sedang diproses lebih lanjut,” ujarnya.