SUMBARKITA.ID – Pria asal Lintau Buo Tanah Datar inisial J (36) tersangka penculikan anak di Kota Padang Panjang terancam 15 tahun penjara. Diketahui J menculik bocah inisial HKL di depan gerbang Mesjid Nurul Islam Kelurahan Ekor Lubuk Padang Panjang, Senin (10/7/2023).
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto mengatakan, dalam kasus ini pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku diantaranya Pasal 83 Ayat 1 jo Pasal 76 F UU Perlindungan Anak. Serta, Pasal 332 KUHP tentang perbuatan melarikan anak bawah umur,” ungkap AKBP Donny saat konferensi pers di Mapolda Padang Panjang, Rabu (12/7/2023).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, penculikan tersebut bermotif ekonomi.
“Pelaku berencana meminta uang tebusan kepada orang tua korban,” kata AKBP Donny.
Dijelaskan lebih lanjut, J memiliki utang di bank sekitar Rp 50 juta. Saat ini pelaku sedang kesulitan membayar utang tersebut.
“Kemudian pelaku J mengambil jalan bertentangan hukum dengan menculik anak di bawah umur dan berencana meminta uang tebusan Rp30 juta kepada orang tua korban untuk membayar utangnya di bank,” terang Kapolres.
AKBP Donny menambahkan, sebelumnya pelaku sudah berniat melakukan penculikan. Aksi ini telah direncanakan sekitar satu minggu.