Kabupaten Agam – Kasus pencabulan terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Agam Sumatera Barat (Sumbar). Kali ini pelaku seorang pria paruh baya inisial RW (47) warga Jorong II Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung.
Kasat Reskrim Polres Agan, Iptu Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Setelah diperoleh cukup bukti permulaan, maka dilakukan upaya penangkapan. Pelaku diamankan pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 21.30 WIB di Bancah Paku Jorong II Garagahan Nagari Garagahan Kecamatan Lubuk Basung,” ungkap Iptu Efrian, Minggu 17 Maret 2024.
Kasat menyebut, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Agam. Pelaku akan dikenakan pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Agam juga menangkap seorang pria bernama Udin (31) atas laporan pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam di kawasan Padang Koto Marapak Tapian Kandis, Nagari Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan pada Kamis (28/2) sekira pukul 21.00 WIB.
Awalnya petugas menerima informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga di Padang Koto Marapak Tapian Kandis.
“Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi, sesampai di sana Tim Opsnal langsung dinanti oleh warga yang ada di tempat dimana diamankannya terduga pelaku,” kata Iptu Efrian dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3).
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.