Limapuluh Kota, Sumbarkita – Satresnarkoba Polres 50 Kota, Sumatera Barat menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba pada Jumat (19/1/2024).
Sebanyak 10.68 kilogram ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar pakai minyak tanah dalam drum di Lapangan Apel Tribrata Polres 50 Kota.
Kapolres 50 Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf mengatakan pemusnahan ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba pada Selasa (9/1) lalu.
Pelaku RP alias Amaik (28) merupakan warga Jorong Koto Tuo Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Ia ditangkap di sebuah rumah kawasan Jorong Taratak Padang Rajo. Ditemukan barang bukti 10 paket besar ganja sekitar 10,6 kilogram.
Menurut AKBP Ricardo, tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta wujud transparansi dan pertanggung jawaban kepada publik.
“Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan narkoba,” terang Kapolres.
Ia mengatakan, selain dibakar, sisa ganja dijadikan sampel pemeriksaan dan bukti dalam proses persidangan.
Pemusnahan barang bukti ini, dipimpin langsung oleh Kapolres 50 Kota didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Barat diwakili oleh Kasi Pidum, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati dan Dandim 0306 beserta PJU Polres 50 Kota.