Sumbarkita – Enam orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyebutkan bahwa sebelumnya para pelanggar telah diberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis, namun tetap mengabaikannya.
“Mereka dijatuhi sanksi denda administrasi antara Rp300.000 hingga Rp500.000, atau kurungan penjara selama tiga bulan,” ujar Chandra yang dikutip pada Sabtu (3/5).
Ia mengatakan penindakan ini merujuk pada Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Chandra berharap sidang tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar lainnya.
“Kami berharap sidang tipiring ini bisa memberikan pelajaran agar masyarakat lebih taat terhadap aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah demi terciptanya ketertiban dan ketentraman di tengah masyarakat.
“Masyarakat diimbau untuk menaati peraturan yang berlaku,” pungkasnya.