Sumbarkita – Keterbatasan fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkoba di Sumatera Barat (Sumbar) menjadi kendala utama dalam proses penanganan kasus penyalahgunaan narkotika. Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan, menyebutkan bahwa saat ini hanya Rumah Sakit Jiwa HB Saanin di Padang yang memenuhi syarat untuk melakukan rehabilitasi rawat inap.
“Saat ini, untuk rehabilitasi rawat inap hanya bisa dilakukan di RSJ HB Saanin. Sedangkan untuk wilayah lain, meskipun ada klinik atau puskesmas, mereka hanya bisa melakukan rehabilitasi rawat jalan karena tidak memenuhi standar untuk rawat inap,” ujar Nico, kepada Sumbarkita di Kantor BNN Sumbar pada Sabtu (22/3).
Permasalahan lain muncul karena keterbatasan anggaran. Menurut Nico, anggaran di kepolisian tidak mencakup biaya akomodasi dan transportasi untuk membawa pecandu ke RSJ HB Saanin. Kondisi ini menyebabkan banyak pecandu yang akhirnya diproses hukum karena keluarga tidak mampu menanggung biaya rehabilitasi.
“Kalau keluarga tidak memiliki biaya atau tidak memiliki kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS), pecandu harus membayar sendiri. Kalau tidak mampu, harus membuat surat keterangan miskin yang prosesnya juga tidak selalu mudah. Akhirnya, banyak yang langsung diproses hukum dan berujung di penjara,” jelasnya.
Nico mengkhawatirkan bahwa proses hukum ini justru meningkatkan risiko pecandu kembali terjerumus ke dunia narkoba, bahkan berpotensi menjadi pengedar.
“Kalau dia dipenjara, kemungkinan besar akan terpapar jaringan narkoba yang lebih luas. Yang awalnya hanya pengguna, bisa jadi pengedar karena kebutuhan ekonomi,” tambah Nico.
Untuk mengatasi permasalahan ini, dia berharap pemerintah dapat membangun fasilitas rehabilitasi baru yang lebih memadai dan memperluas dukungan anggaran ke dinas sosial.