Penambahan rombel itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/3376/Sek-2022 tanggal 7 Juli 2022 Tentang Pemenuhan Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA/SMK se-Sumatra Barat.
“Kita meminta Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan dan pengkajian terhadap SE ini, karena saya merasa adanya maladministratif,” katanya, Senin (26/9/2022).
Menurut Hidayat seharusnya Disdik Sumbar tak mengeluarkan SE, karena menyalahi aturan Permendikbud.
“Seharusnya Disdik tidak mengeluarkan SE tersebut karena berdasarkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 jelas di dalamnya bahwa PPDB dilakukan secara transparan, terbuka dan kredibel, makanya PPDB secara online dilaksanakan,” jelasnya.
Hidayat menambahkan, apa yang dilakukan Disdik Sumbar berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang dan menyalahi aturan-aturan yang sudah ada.
“Maladministrasi ini berpotensi dalam penyalahgunaan kewenangan atau tidak taat azas dan ketentuan, intinya kita tidak ingin ini terjadi lagi. Poinnya adalah kalau penerimaan siswa tersebut harus keluar dari kepentingan kekuasaan,” katanya. (*)
Berita Terkait: Penambahan Rombongan Belajar Diduga Bermasalah, Disdik Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman
Editor: RF Asril