SUMBARKITA.ID – Penahanan tiga tersangka perusakan mobil dinas Satpol PP Padang Panjang yakni AD (54), IF (25) dan IW (42) ditangguhkan.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiqlal membenarkan penangguhan penahanan tersebut. Disebutkan, sebelumnya para tersangka telah menyampaikan permohonan penangguhan.
“Benar dibebaskan sementara dan dikenai wajib lapor,” sebut Iptu Istiqlal saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/4/2023).
Ia menyebut, permohonan penanggguhan itu dikabulkan karena alasan kemanusiaan. Disebutkan pula, Pemko Padang Panjang sebagai pihak yang dirugikan telah berdamai dengan tersangka, dimana tersangka mengganti kerugian akibat rusaknya mobil dinas tersebut.
Pertimbangan lainnya, tersangka dinilai tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, mantan Kasat Pol PP Padang Panjang Albert dan dua stafnya IF dan IW ditahan setelah ditetapkan tersangka perusakan mobil dinas nopol BA 35 N. Video perusakan itu sempat viral di media sosial dan dikecam warganet.
“Ketiga tersangka telah ditahan. Barang bukti juga telah diamankan di Mapolres Padang Panjang,” ungkap Iptu Istiqlal, Selasa (14/3/2023).
Saat itu Iptu Istiqlal mengungkapkan, mobil operasional dirusak diduga untuk pengurusan klaim asuransi.
“Mobil dinas ini dirusak dengan cara menabrakkan ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP, kemudian melempar batu ke arah kap mesin sehingga cat kap mesin retak dan gores. Setelah itu pelaku menabrakan bagian belakang ke tiang beton,” ungkap Iptu Istiqlal.
“Tersangka akan dikenakan pasal 170 dan atau 406 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” pungkasnya. ***