SUMBARKITA.ID — Kasus ujaran kebencian berupa komentar kotor di postingan video Instagram Polresta Padang yang dilakukan seorang pemuda berinisial GN (23) memasuki babak baru.
Pemuda tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Perihal ditetapkannya GN sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
“Kita menetapkan sebagai tersangka, sesuai yang diatur dalam undang-undang ITE pasal 27 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” ujar Kompol Rico, Kamis (3/12/2020).
“Komentar tersangka mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan Polresta tidak adil dan pilih-pilih dalam melakukan razia,” sebutnya lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, komentar kotor tersebut ditulis GN dalam postingan video di Instagram Polresta Padang. Unggahan tersebut berupa kegiatan Operasi Yustisi Polresta Padang di lokasi hiburan malam dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Tersangka merupakan warga Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan. Ia diamankan tim Opsnal Polresta Padang ditempat kerjanya kawasan Jalan Pemuda Padang, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. (af/sk)