SUMBARKITA.ID — Seorang warga Padang Pariaman menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Adalah Rio Fernando asal Kudu Gantiang, V Koto Timur, Padang Pariaman masih tertahan di Myawaddy, Myanmar.
Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi UMKM (Dispernakerkop UMKM) Padang Pariaman Jon Kenedi menyatakan turut prihatin dan menyayangkan kasus tersebut. Pihaknya mengimbau warga Padang Pariaman agar tidak bekerja keluar negari melalui jalur ilegal.
“Kami pun baru mengetahui adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) warga Kudu Gantiang, V Koto Timur, Padang Pariaman, tertahan di Myawaddy, Myanmar,” ungkap Jon Kenedi, Senin (29/5/2023).
Dibeberkan Jon Kenedi, sesuai data pihaknya, PMI Padang Pariaman tahun 2022 berjumlah 74 orang.
“Itu pun dari 74 orang itu tersebar di Inggris, Jepang, Taiwan dan dominan di Malaysia. Nama yang bersangkutan juga tidak terdaftar dalam data PMI kami,” ungkapnya.
Sementara itu menurut Jon, Rio Fernando yang saat ini tertahan di Myanmar, berangkat melalui jalur ilegal.
“Nah sebab itu datanya tidak ada Dispernakerkop Padang Pariaman. Jalur ilegal ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Jon mengatakan, cara ilegal banyak memunculkan ketidakpastian pada para PMI, mulai dari jenis, tempat dan fasilitas pekerjaan yang didapat.