Padang – Pemuda inisial IK (23) diamankan oleh tim Gabungan Pengawasan Pantai Padang, Minggu (15/10/2023) malam. Dia diduga diduga melakukan pemalakan atau pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan.
Kepala Bidang Trantibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan pemalakan itu terjadi sekira pukul 20.30 WIB.
“Ada laporan pengunjung yang sedang duduk-duduk di Pantai Padang dipalak pelaku,” kata Rozaldi, dikutip dari keterangannya, Minggu (15/6) malam.
Petugas kemudian membawa pelaku ke Mako Satpol PP. Saat diperiksa IK mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan terhadap pasangan yang sedang duduk-duduk di bibir pantai.
Atas pengakuan tersebut, Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
“Kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Rozaldi menegaskan, pihaknya intensif melakukan pengawasan di Pantai Padang terutama dari perbuatan yang bisa memicu terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di Pantai Padang.
“Agar wisatawan nyaman berkunjung ke Pantai Padang,” pungkasnya. ***