Sumbarkita — Seorang pemuda di Solok menikam temannya sesama pemabuk lem di Kompleks Pertokoan Bundo Kanduang Pasa Usang, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada Jumat (6/6) pukul 3.00 WIB.
Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengatakan bahwa terduga penikam berinisial Y (31), warga Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Ia menceritakan bahwa saat itu Y duduk sendirian sambil mengisap lem, datang tiga pria, yakni bernama Depal Saputra (21), Rama Cohani (29), dan M. Ilham (26) untuk bergabung menghisap lem. Kemudian, kata Oon, keempatnya mengisap lem bersama.
Oon menceritakan bahwa Dalam pengaruh lem, Depal bersuara agak keras karena tersinggung dengan obrolan Y dengan Rama, padahal mereka tidak berbicara tentang Depal. Karena Depal terus mengoceh, kata Oon, Y lantas menghampiri Depal. Saat Y tiba di hadapannya, kata Oon, Depal langsung berupaya memukuli Y empat kali, tetapi Y menghindari pukulan Depal.
“Depal terus berupaya memukul Y. Akhirnya, Y mengambil pisau di pinggangnya, lalu menikam Depal satu kali di perut sebelah kiri. Kemudian, Depal lari ke depan toko, lalu terjatuh. Saat Depal terjatuh, Y menghampiri Depal. Depal memukul Y,” ujar Oon.
Oon melanjutkan bahwa sekitar sepuluh menit kemudian, ibu Depal datang menjemputnya. Kemudian, kata Oon, Y bersama Ilham, yang sebelumnya menjemput ibu Depal, membawa Depal ke Rumah Sakit Tentara Solok dengan menggunakan sepeda motor.
“Sekitar 20 menit kemudian, pihak rumah sakit mengatakan bahwa Depal sudah meninggal dunia.Tidak lama berselang datang anggota Polres Solok Kota untuk mengamankan Y dan membawanya ke polres,” tutur Oon.
Oon menginformasikan bahwa pihaknya mengenakan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kepada Y.