SUMBARKITA.ID — Seorang pemuda berinisial WA (21) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, Selasa (27/12/2022).
Kasat Narkoba AKP Syafri, mengatakan penangkapan WA berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polresta Bukittinggi dengan melakukan penyelidikan.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Saat itu polisi menemukan barang bukti ganja gering.
“Awalnya ditemukan ganja dalam topi yang digunakan pelaku,” kata AKP Syafri.
Ia melanjutkan, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan barang bukti lain berupa satu linting ganja di dalam kotak rokok.
Selain itu, petugas juga menemukan satu tumpuk biji ganja yang berserakan di lantai kamar.
AKP Syafri menuturkan, penggeladahan itu didampingi oleh saksi.
“Kemudian ditemukan lagi 1 paket ganja di bawah karpet kamar,” ungkap AKP Syafri.
Atas dugaan penyalahgunaan narkoba itu pelaku disangkakan padal 114 jo 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. ***