Sumbarkita – Satreskrim Polres Pariaman menetapkan dua orang guru SD di Kabupaten Padang Pariaman sebagai tersangka dalam kasus kematian Aldelia.
Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andreanaldo mengungkapkan kepada Sumbarkita, dua oknum guru itu yakni guru olahraga dan wali kelas Aldelia.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Aldelia yakni guru olahraga dan wali kelas,” ungkap Kapolres, Jumat (5/7).
Dijelaskannya penetapan tersangka itu sesuai dari penyelidikan dan penyidikan pihaknya. Keduanya diduga lalai mengawasi murid sehingga berujung pada kematian Aldelia.
“Jadi penetapan tersangka kedua oknum guru itu dijerat dengan pasal kelalaian sehingga menyebabkan adanya korban,” ujar Kapolres.
Kapolres mengulas, sebelumnya pihak korban juga melaporkan teman kelas Aldelia yang membuat korban terbakar.
“Nah dalam undangan-undang diatur bahwa untuk anak dibawah umur maka pengadilan bakal memutuskan perdamaian atau dikembalikan kepada orangtuanya,” ujarnya.
Diketahui, anak malang bernama Aldelia Rahma (11) yang duduk di bangku SDN 10 Durian Jantung itu, telah meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang pada Selasa (21/5) setelah berjuang dari luka bakar dan gizi buruk yang dialaminya.















