SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial AP (28) ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan materai palsu di Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Senin (14/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Rifki Yudha Ersanda menuturkan, penangkapan itu bermula saat petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menawarkan materai diduga palsu di salah satu warung di daerah Nagari Koto Laweh, Kecamatan Lembang Jaya.
“Pemilik warung curiga dengan materai tersebut. kemudian menyampaikan kepada warga untuk diinformasikan kepada pihak berwajib,” ujar Rifki, Rabu (16/6/2021).
Polisi kemudian bergerak cpat merespon laporan tersebut. Pelaku yang merupakan warga Guguak Malalo, Kabupaten Tanah Datar itu ditangkap oleh personel Polsek Lembang Jaya dibantu Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok saat dalam perjalanan.
Rifki menyebut, barang bukti berupa materai tempel diduga palsu yang diedarkan tersebut sebanyak 20 lembar.
“Terdiri dari materai tempel nilai Rp6.000 diduga palsu sebanyak 1.000 buah dan 10 lembar materai tempel nilai Rp10.000 palsu sebanyak 500 buah,” ungkapnya.
Kekinian, tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dj/sk)