Sumbarkita – Seorang pria berinisial IR (27) warga Malalak, Kabupaten Agam ditangkap oleh kepolisian setelah membawa kabur uang hasil penjualan barang harian milik majikan senilai Rp55 juta pada Selasa (28/1).
Sebelumnya pelaku IR ini bekerja di sebuah perabotan di kawasan Pariaman. Pelaku awalnya diperintahkan untuk mengantarkan barang kepada konsumen, namun uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada bos tempat dia bekerja.
Kasat Reskrim Polres Pariaman IPTU Rinto Alwi membeberkan atas kasus itu pemilik usaha perabotan itu melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan tersangka di Bengkulu.
“IR diamankan bersama barang bukti berupa perabotan rumah tangga yang dibeli dari uang hasil penggelapan,” ujar IPTU Rinto Alwi, Kamis (30/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, usai mendapatkan uang hasil penjualan tersebut IR diketahui melarikan diri ke Solok, kemudian ke Jambi, sebelum akhirnya ditemukan di Bengkulu.
Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku mengaku ingin membuka usaha sendiri dengan uang tersebut. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, ia sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia terancam hukuman hingga lima tahun penjara,” pungkasnya.