Sumbarkita — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menjadwalkan pembongkaran bangunan milik PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di kawasan Lembah Anai pada 3 Juli 2026. Bangunan itu berupa kerangka hotel yang berdiri di sempadan yang dikelilingi hutan lindung.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy, mengatakan, rencana pembongkaran itu dilakukan setelah Pemprov Sumbar memenangkan gugatan tata usaha negara tingkat pertama melawan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada Kamis (18/6/2026).
“Apabila pihak perusahaan tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut, pembongkaran akan dilakukan pada 3 Juli mendatang,” katanya kepada Sumbarkita, Jumat (26/6/2026).
Ia menilai kemenangan Pemprov Sumbar di PTUN Padang merupakan wujud supremasi hukum, tertib tata ruang, perlindungan lingkungan, serta prioritas kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan perorangan.
Ia melanjutkan, apabila PT HSH mengajukan banding, Pemprov Sumbar siap mengikuti seluruh proses hukum lanjutan demi mematuhi undang-undang.
“Jika dalam batas waktu 14 hari tidak ada banding, putusan ini dinyatakan inkrah. Setelah itu, kami segera membentuk tim dan menyelesaikan administrasi untuk langsung melakukan pembongkaran fisik di lapangan,” tuturnya.
Boy menilai upaya banding dari pihak pengusaha hanya akan membuang energi serta merugikan anggaran dan waktu, sekaligus memperlama penyelesaian penataan kawasan rawan bencana tersebut.
“Fakta persidangan membuktikan PT HSH membangun tanpa mengantongi izin operasional, Amdal, PBG, maupun izin sempadan sungai. Pengusaha terkesan tidak sabar dan mengabaikan regulasi berlapis yang ada,” ujarnya.










