Sumbarkita — Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman resmi meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi petugas keagamaan dan lembaga adat, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan pekerja rentan. Peluncuran program ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad.
Yota Balad, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para pelaku sosial keagamaan dan adat yang selama ini belum tersentuh skema jaminan sosial.
“Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat. Sudah selayaknya kita hadir memberikan perlindungan bagi mereka. Ini adalah bentuk nyata dari keberpihakan kita terhadap para pekerja rentan di Kota Pariaman,” ungkap Yota.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK), Gusniyetti Zaunit, turut menjelaskan bahwa program ini akan mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para peserta yang tergolong nonformal.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam akses terhadap jaminan sosial, termasuk para petugas keagamaan dan lembaga adat yang selama ini bekerja dengan dedikasi tinggi namun minim perlindungan,” jelas Gusniyetti.
Program ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam memperluas cakupan perlindungan sosial tenaga kerja di sektor informal.
Dengan program ini, Kota Pariaman semakin menegaskan posisinya sebagai daerah yang inklusif dan peduli terhadap kesejahteraan seluruh warganya, tanpa terkecuali.