Sumbarkita – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya alias THR.
Bagi para pekerja atau buruh dapat mengadukan permasalahan terkait pembayaran THR ke Disnakerin Kota Padang.
“Jika ada pekerja/buruh yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR, silahkan datang ke posko kami untuk dibantu proses pengaduannya,” kata Kepala Disnakerin Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldy, Jumat (29/3) dikutip Infopublik.
Ferry menegaskan pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Untuk itu, ia meminta perusahaan agar memenuhi aturan tersebut dan menyelesaikan pembayaran THR tepat waktu. Sehingga tidak ada persoalan terkait pembayaran THR di Kota Padang.
“THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Kami imbau perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran,” ujarnya.
Untuk diketahui, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.