Sumbarkita – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerbitkan surat edaran tentang Langkah-langkah Mitigasi dan Kesiapsiagaan Terhadap Potensi Bencana Gempat Bumi dan Tsunami.
Surat edaran wali kota tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: B-399/BNPB/D-II/BP.03.02/08/2024 perihal Langkah-langkah Kesiapsiagaan Zona Megathrust.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar terus mengimbau warganya untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana, khususnya bencana gempa bumi dan tsunami.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa terkait kesiapsiagaan bencana di wilayah zona megathrust yang diperkirakan berpotensi terjadinya gempa bumi dan tsunami, maka disampaikan sejumlah hal yang harus jadi perhatian bersama masyarakat.
Dijelaskan bahwa pantai barat Sumatera sebagai bagian wilayah zona megathrust memiliki potensi gempa bumi yang dapat melepaskan energi gempat signifikan yang dapat terjadi sewaktu-waktu dan dalam berbagai kekuatan.
“Sampai saat ini belum ada teknologi yang dapat memprediksi gempa bumi dengan tepat dan akurat, dari kapan, dimana dan berapa kekuatannya. Munculnya kembali pembahasan potensi gempa zona megathrust ini bukanlah bentuk peringatan dini (warning) yang seolah-olah dalam waktu dekat akan segera terjadi gempa besar,” kata Andree Algamar.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa berdasarkan kajian para ahli terkait zona megathrust Mentawai-Siberut adalah potensi bukan prediksi, sehingga kapan terjadinya tidak ada yang mengetahui.
“Untuk itu diperlukan kesiapsiagaan yang terus menerus baik berupa mitigasi struktural maupun nonstruktural serta membangun dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam melakukan aksi dini untuk selamat jika gempa bumi dan tsunami terjadi.