Minggu, 8 Juni 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Advertorial

Pemko Padang Berlakukan Aturan Baru Pajak dan Retribusi Daerah

Oleh : Redaksi
Minggu, 03 Maret 2024 | 17:30
in Advertorial
Kepala Bapenda Padang Yosefriawan

Kepala Bapenda Padang Yosefriawan


Padang – Seiring pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), maka terdapat beberapa perubahan dalam perpajakan daerah setempat.

Kepala Bapenda Padang Yosefriawan mengatakan, perubahan itu termasuk tarif beberapa jenis pajak, perubahan objek pajak serta penambahan sanksi administratif.

Menurutnya, pemberlakukan Perda No 1 Tahun 2024 diharapkan dapat menyederhanakan sistem perpajakan.

“Meliputi penyederhanaan jenis pajak, tarif pajak dan cara pembayaran pajak,” ungkap Yosefriawan, Sabtu (2/03/2024).

BACAJUGA

Wali Kota Pariaman Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024

DPRD Sumbar Umumkan Pimpinan Pansus Ranperda RPJMD 2025–2029, Siap Optimalkan Pembahasan untuk Sumbar Maju

Yosefriawan menjelaskan, aturan baru ini akan membuat beban pajak semakin adil dan wajar. Kemudian mendorong wajib pajak dengan sadar melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Perubahan ini, seiring diberlakukannya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), tanggal 5 Januari 2022 yang berimplikasi pada pencabutan seluruh peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Secara rinci perubahan dalam Perda terbaru ini yaitu perubahan tarif PBB-P2, pajak parkir, MBLB dan pajak hiburan, perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk BPHTB.

Kemudian, penghapusan kategori rumah kos dari objek pajak hotel serta pemberian sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

“Salah satu maksud diterbitkannya UU HKPD adalah dalam rangka mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien,” imbuhnya.

Caranya, kata Yosefriwan, melalui pemberian kewenangan pada daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan jenis retribusi daerah, dan pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru. (infopublik)


TOPIK Pemko Padang

BERITA TERKAIT

Wali Kota Pariaman Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024

Wali Kota Pariaman Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024

Kamis, 5 Juni 2025
DPRD Sumbar Umumkan Pimpinan Pansus Ranperda RPJMD 2025–2029, Siap Optimalkan Pembahasan untuk Sumbar Maju

DPRD Sumbar Umumkan Pimpinan Pansus Ranperda RPJMD 2025–2029, Siap Optimalkan Pembahasan untuk Sumbar Maju

Senin, 2 Juni 2025
Penambangan Galian C di Muaro Mou Dharmasraya Berdampak terhadap Pembangunan dan  Ekonomi Masyarakat

Penambangan Galian C di Muaro Mou Dharmasraya Berdampak terhadap Pembangunan dan  Ekonomi Masyarakat

Jumat, 30 Mei 2025
DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda Pesantren dan RPJMD 2025–2029

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda Pesantren dan RPJMD 2025–2029

Kamis, 29 Mei 2025
DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda RPJMD 2025–2029, Fokus 8 Misi Pembangunan

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda RPJMD 2025–2029, Fokus 8 Misi Pembangunan

Selasa, 27 Mei 2025
DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Sebagai Usul Prakarsa

DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Sebagai Usul Prakarsa

Senin, 26 Mei 2025
Next Post
PKB Menang Telak di Kabupaten Pesisir Selatan, Raih 6 Kursi dan Ketua DPRD

PKB Menang Telak di Kabupaten Pesisir Selatan, Raih 6 Kursi dan Ketua DPRD

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Kronologi Pekerja Kurban di Tanah Datar Meninggal Usai Ditendang Sapi

    Kronologi Pekerja Kurban di Tanah Datar Meninggal Usai Ditendang Sapi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Bakar Rumah Orang Tua di Agam Saat Ibu Salat Zuhur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video: Warga di Tanah Datar Ditendang dan Diinjak Sapi Kurban hingga Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter Residen di Padang Dilaporkan Suami Sendiri ke Polda Sumbar atas Dugaan Perselingkuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geng Motor Aniaya Pelajar di Pasaman Barat dan Bakar Sepeda Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

uang pensiun PPPK

Link Cek Penerima BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Minggu, 8 Juni 2025
156 Siswa MDTA di Pariaman Diwisuda, Dukung Program Satu Rumah Satu Hafidz

156 Siswa MDTA di Pariaman Diwisuda, Dukung Program Satu Rumah Satu Hafidz

Minggu, 8 Juni 2025
Sebuah Ruko di Pasaman Terbakar, Kerugian Rp250 Juta

Sebuah Ruko di Pasaman Terbakar, Kerugian Rp250 Juta

Minggu, 8 Juni 2025
Titik Panas Sumbar Terbanyak Kedua di Sumatera

Titik Panas Sumbar Terbanyak Kedua di Sumatera

Minggu, 8 Juni 2025
Mayat Bersimbah Darah Ditemukan di Pasaman Barat, Polisi Duga Korban Pembunuhan

Pria Asal Riau Ditemukan Tewas di Semak-Semak, Polisi Selidiki

Minggu, 8 Juni 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id