Pesisir Selatan – Pemberian gelar adat Dt Rajo Nan Sati Alam Batuah kepada Gubernur Riau Syamsuar menuai polemik. Kerapatan Adat Nagari (KAN) IV Koto Mudiak, Kecamatan Batang Kapas, Pesisir Selatan (Pessel) menyayangkan prosesi penganugerahan gelar kehormatan (sangsako) adat tersebut.
Diketahui, gelar kehormatan adat untuk Syamsuar dikukuhkan di Rumah Gadang Kaum Suku Caniago Lubuak Nyiur milik Dt Rajo Nan Sati, Jhon Satri, di Kecamatan Batang Kapas, Sabtu (16/9/2023). Selain Syamsuar, istrinya Misnarni juga dianugerahi gelar Puti Intan Batuah.
Jhon Satri Dt Rajo Nan Sati mengatakan, pemberian gelar kehormatan sangsako adat kepada Gubernur Riau dan Istri sudah dengan berbagai pertimbangan dan alasan.
“Ya, seperti hubungan historis atau sejarah Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau, hubungan ekonomi Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau, masyarakat Riau asal Minangkabau yang jumlahnya cukup banyak berkiprah di bidang ekonomi dan pemerintahan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KAN IV Koto Mudiak Kecamatan Batang Kapas, Gustar Nani Dt Rajo Johan mengatakan pemberian gelar sangsako adat kepada Gubernur Riau tersebut tidak melalui proses aturan adat yang berlaku, pasalnya tidak melibatkan niniak mamak dan KAN.
Ia menjelaskan, secara aturan adat pemberian sangsako harus melalui musyawarah dan mufakat dalam rapat dari lembaga tertinggi pucuak adat alam Minangkabau.
“Kami (KAN) tidak dilibatkan dalam penganugerahan ini, hanya sebatas undangan saja, maka dari itu seluruh unsur KAN tidak hadir dalam prosesi kegiatan tersebut,” ujar Gustar dikutip dari keterangannya, Minggu (17/9/2023).
Hal yang sama juga dikatakan Yulizar Yunus, Dt Rajo Bagindo. Akademisi UIN Padang ini Ia menilai pemberian gelar sangsako tersebut kuat bermuatan politik.