Sebelumnya, Mara Ondak menyampaikan bahwa sejak dibebastugaskan hingga saat ini, dirinya belum dipanggil oleh tim pemeriksa baik secara tertulis maupun lisan. Padahal pemanggilan merupakan prosedur standar dalam penanganan kasus pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sampai hari ini, Rabu 22 November 2023, saya belum pernah dipanggil tertulis maupun lisan oleh tim pemeriksa,” ungkap Mara Ondak dikonfirmasi media, Rabu (22/11/23).
Diduga Salahi Prosedur
Sejumlah pihak mempertanyakan prosedur pembebastugasan sekda tersebut. Prosedur yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 terkait Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Prosedur yang diamanatkan dalam Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 terkait Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS menjadi perhatian dalam kasus ini. Menurut Pasal 40 ayat 1, untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Sedangkan di Pasal 34 ayat 1, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau tim pemeriksa. Pada ayat 2, pemanggilan secara tertulis bagi PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
Selanjutnya, pada ayat 3 disebutkan dalam hal PNS tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa sesuai Surat Panggilan yang pertama. Kemudian ayat 5, apabila PNS yang bersangkutan tidak hadir pada tanggal pemeriksaan kedua, maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 39 dalam peraturan tersebut, jika PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, tim pemeriksa harus terdiri dari bupati/wali kota dan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi.
Perihal polemik tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Dr (Cand). Zulwisman berpendapatan bahwa dalam penegakan dan penjatuhan sanksi disiplin ASN dari unsur PNS, pejabat pembina kepegawaian harus memperhatikan PP No 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN No 6 Tahun 2022.