SUMBARKITA.ID — Jajaran Polsek Padang Barat menertibkan 10 orang yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) bermodus parkir di kawasan Objek Wisata Pantai Padang, Kamis (27/4/2023).
Kapolsek Padang Barat, Kompol Gusdi, mengatakan mereka yang ditertibkan tersebut terdiri dari 6 tukang parkir liar dan 4 oknum penerima setoran.
Penertiban tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan ulah tukang parkir liar yang memungut biaya parkir tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Mereka ini dilaporkan memungut uang parkir hingga Rp 10 ribu per kendaraan,” kata Kompol Gusdi.
Adapun tukang parkir liar yang diamankan tersebut yakni HF (35), AH (35), S (70) dan M (26). Keempatnya warga Purus.
“Kemudian Y (57) warga Kalumbuk Kuranji, dan HBU (38) warga Purus Baru, Kecamatan Padang Barat,” sebut Kompol Gusdi.
Enam Jukir liar tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Padang Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Piket Reskrim, didapatkan uang hasil parkir sebanyak Rp 353 ribu rupiah,” ungkap Kapolsek.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku pungli dengan modus uang parkir di wilayahnya. Menurut Kapolsek, selain meresahkan, aksi pungli tersebut juga akan berdampak negatif terhadap citra objek wisata yang ada di Kota Padang. ***