SUMBARKITA.ID — Berdasarkan zonasi resiko penularan Covid-19, Kota Pariaman kembali masuk ke zona merah pada Minggu (11/10/2020). Akibatnya, Pemko Pariaman kembali menunda mengeluarkan rekomendasi izin pelaksanaan pesta dan kegiatan sosial budaya lainnya.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, Selasa (13/10/2020). Ia menyampaikan penundaan pengeluaran izin kegiatan sosial budaya tersebut berlaku hingga Kota Pariaman keluar dari zona merah penyebaran COVID-19.
Sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan aturan terkait diperbolehkannya kegiatan sosial budaya di Pariaman mulai Sabtu (10/10/2020) dengan meminta surat rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 dan mengurus izin keramaian ke polisi setempat serta harus menerapkan protokol kesehatan.
“Namun rekomendasi itu dikeluarkan selama Pariaman masih dalam zona hijau, kuning, atau orange, tapi tidak masuk ke dalam zona merah,” katanya.
Untuk warga yang sudah mengurus rekomendasi sebelum Senin kemarin, lanjutnya maka dapat melaksanakan kegiatan sosial dan budaya dengan pengawasan ketat dari pemerintah setempat.
Ia meminta warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan sehingga Pariaman bisa kembali keluar dari zona merah. (bu/sk)
KOMENTAR