SUMBARKITA.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di ladang terong di Kurao Tangah Jorong Pasar Durian, Manggopoh, Lubuk Basung, Agam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andre Setiawan mengatakan pihaknya mengamankan pasangan suami istri, inisial DS alias Idep (39) dan Sridaryanti, pada Minggu, 17 Juli 2022 lalu.
“Benar, pelaku DS alias Idep diamankan di Sumatra Barat. Pelaku melakukan tindakan pidana persetubuhan anak atas nama korban DA (16),” katanya, Rabu (20/7/2022) siang.
Kompol Andre mengatakan pelaku saat pencabulan itu mengambil video korban dan diduga rekaman hubungan badan itu disebarkan pelaku pada bulan Juli 2021 lalu.
“Korban mengaku kepada keluarganya telah disetubuhi pelaku di rumah kosong Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai usai fotonya beredar tanpa mengenakan busana,” katanya.
“Dan aksi pelaku turut dibantu oleh sang istri Sridaryanti dengan cara membujuk korban untuk melayani sang suami berhubungan badan,” imbuhnya.
Istri pelaku, kata Andre, berperan untuk membujuk korban. Setelah berhasil merayu, istri pelaku langsung membawa korban ke rumah kosong di lokasi tempat terjadinya dugaan pencabulan itu.
“Pelaku suidah menunggu istrinya dan korban di dalam rumah kosong itu. Kemudian pelaku menyetubuhi korban, sementara istrinya merekam persetubuhan itu,” katanya.
Tidak sampai di situ. Andre mengatakan istri pelaku mengancam agar korban tetap melayani suaminya. Jika korban menolak video rekaman itu akan disebarkan.
“Sridayanti (istri pelaku) mengancam jika korban tidak mau lagi melayani suaminya, akan menyebarkan video hubungan badan antara korban dan suaminya itu,” sebutnya.
Sementara itu, orang tua korban, Marjarita (63) yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung membuat laporan ke polisi.
“Berdasarkan laporan itu, langsung dilakukan penyelidikan. Dan diketahui keberadaan pelaku di Sumatra Barat. Tim melakukan pengejaran ke sana dan berhasil mengamankannya,” ujar Andre.
Pelaku, katanya, terjerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Baca Juga: