Saat penyidikan dilakukan terhadap kedua pelaku, diketahuilah motif para pelaku melakukan pencurian lantaran sudah kecanduan sabu-sabu.
“Ini ulah sabu-sabu, kedua pelaku mencuri dan menjual hasil curian. Uang yang didapat digunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengatakan terhadap kedua pelaku juga dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi sabu-sabu.
“Sejumlah barang yang dicurinya berupa kabel rumah, mesin pompa air, besi pagar, hingga teralis,” kata Kapolres.
Terkait kasus itu kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.