Sumbarkita — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota rugi dari sisi pendapatan pajak. Hal itu terjadi karena ada pajak hotel yang tidak disetorkan kepada pemkab.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemkab Limapuluh Kota Tahun 2023, apabila dilakukan pemungutan pajak terhadap pengunjung pada salah satu penginapan, The Edge Harau Glamping, selama 2023, terdapat potensi penerimaan pajak hotel sebesar Rp103.793.388,42. Sementara itu, dari keterangan LHP BPK, hasil pengujian terhadap dokumen penerimaan pajak hotel tahun 2023, terdapat wajib pajak hotel milik Wilson Fitriadi yang tidak melaporkan surat pemberitahuan pajak daerah masa pajak Januari sampai Desember 2023.
Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan pemilik usaha tersebut pada 22 Maret 2024, pemilik telah menerima sosialisasi dan surat teguran yang diberikan oleh Badan Keuangan. Namun, pemilik belum memasukkan komponen pajak hotel dalam tarif yang dikenakan kepada pengunjung sehingga tidak ada pajak yang akan disetorkan.
Berdasarkan data laporan jumlah pengunjung penginapan itu selama 2023, diperoleh informasi pendapatan berdasarkan laporan The Edge Harau Glamping sebesar Rp1.255.900.000 selama Januari—Desember 2023.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Limapuluh Kota, Win Hari Endi, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Bobby Irwanto, menyampaikan bahwa pihaknya membawa jaksa pengacara negara untuk menagih pajak kepada wajib pajak tersebut.
“Wajib pajak tersebut telah melakukan pembayaran ke kas daerah pada Oktober 2024 sebesar Rp12.625.000 dan Desember sebesar Rp6.000.000,” ujarnya, Jumat (11/4)
Win Hari Endi mengakui bahwa pajak pada 2023 tidak disetorkan ke kas daerah oleh pelaku usaha tersebut. Akan tetapi, pada 2024 hingga tahun ini, katanya, pemkab sudah mengimbau agar pemilik usaha memakai bill elektronik sehingga pajak dari pelanggan yang harus mereka setorkan kepada pemda bisa dilihat pencatatannya.
Win Hari Endi juga mengajak kepada pelaku usaha wajib pajak untuk tertib dengan aturan karena pajak yang dibayarkan sangat bermanfaat untuk pembangunan daerah.