SUMBARKITA.ID — Pagi buta berbuat terlarang, seorang pria berinisial RY (27) diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku beraksi di Jalan Ganting I Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, pada 23 September 2021.
“Saat itu korban bangun tidur pukul 03.00 WIB dan melihat ada orang yang masuk ke dalam kamarnya. Lalu, korban berteriak dan pelaku langsung melarikan diri dengan membawa tiga unit handphone milik korban,” kata Rico, Sabtu (6/11/2021).
Ia melanjutkan, pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu jendela kamar korban. Korban yang mengalami kerugian Rp2,5 juta kemudian melapor ke Polresta Padang.
Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Dari keterangan korban, petugas mengetahui pelaku aksi tersebut adalah RY yang memang sudah menjadi buruan Tim Klewang,” terang Rico.
Dari penelusuran petugas, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Purus II, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (af/sk)