Sumbarkita โ Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang memberlakukan masa tanggap darurat terhitung sejak 12-24 Mei 2024 pasca bencana banjir bandang pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.
Pj Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putranya menyampaikan, masa tanggap darurat tersebut sesuai dengan imbauan BNPB dan surat keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar).
โUntuk tahap pertama kita sudah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari, nanti kita lihat perkembagnannya, jika mungkin ditambah makan akan ditambah, kita akan memanfaatkan waktu secara maksimal,โ ucapnya pada Rabu, 15 Mei 2024.
Ia mengungkapkan, saat ini Pemko Padang Panjang telah menerima bantuan dari BNPB.
โKemarin kita menerima bantuan langsung bersama pemerintah kabupaten/kota lainnya yang juga dilanda bencana,โ ujarnya.
Pemko Padang Panjang menerima bantuan berupa uang tunai dan logistik seperti selimut, genset dan kebutuhan lainnya.