Padang Panjang – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan status Tanggap Darurat usai banjir bandang lahar dingin melanda sejumlah kawasan di kota setempat.
Status Tanggap Darurat tertuang pada Keputusan Wali Kota Padang Panjang Nomor 101 Tahun 2024, tertanggal 12 Mei 2024 yang diinstruksikan langsung lepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol.
Sebagaimana diketahui, Sungai Lubuk Mata Kucing meluap dan menghanyutkan beberapa rumah warga. Peristiwa ini juga menelan korban jiwa serta merusak berbagai fasilitas umum seperti terputusnya jalan di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Status Tanggap Darurat Bencana Alam ditetapkan selama 14 hari, terhitung 12 Mei hingga 26 Mei 2024.
“Kita kemarin langsung diinstruksikan Pj Wali Kota Sonny untuk menetapkan Status Tanggap Darurat hingga 14 hari ke depan, mengingat banyaknya dampak dari banjir bandang lahar dingin tersebut,” ujar Kepala BPBD Kesbangpol, I Putu Venda, Senin (13/5/2024).
Pihaknya akan membuat posko-posko terkait status tanggap darurat ini, yang rencananya akan didirikan di Kelurahan Sigando dan Kelurahan Silaing Bawah.
Adapun empat lokasi yang terdampak banjir bandang ini, di antaranya Kelurahan Pasar Usang dan Kelurahan Silaing Bawah akibat meluapnya air Batang Aia Sangkua.
Selain itu, Kelurahan Sigando terimbas meluapnya air sungai di Solok Batuang. Sementara rumah-rumah warga di Kelurahan Ekor Lubuk terendam akibat luapan air sungai di Gajah Tanang BBI.