Sumbarkita – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan kembali mengamankan pelaku cabul terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum setempat, Kamis (8/8) sekira pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova mengatakan, pelaku adalah Syahrial panggilan Isal (46), warga Kampung Air Kalam, Kenagarian Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi pada tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Andra Nova dikutip keterangannya, Jumat (9/8).
Andra menjelaskan, terhadap pelaku Syahrial panggilan Isal telah dilakukan upaya penangkapan paksa dalam perkara dugaan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur.
Korban adalah seorang perempuan inisial S, yang diduga dilakukan pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 00.15 WIB, bertempat di Lubuk Betung Tengah, Kenagarian Inderapura Utara, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara bujuk rayu dan iming-iming kepada korban bahwa dia bisa mengecek dan memeriksa keperawanan korban secara ritual. Selanjutnya, pelaku pun melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” ucapnya lagi.