SUMBARKITA.ID — Satreskrim Polres Solok Kota meringkus tiga tersangka pencurian Kabel PT.Telkom Cabang Solok.
Ketiganya masing-masing berinisial HZ ( 6) warga Jorong Kajai Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung, MS (25) warga Jorong Kampung Baru Kelurahan Gantung Ciri kecamatan Kubung dan FRP (20) warga Jalan Ks tubun Kelurahan Kampung Jawa kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah jembatan depan Masjid Al Hidayat Jalan Proklamasi Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok pada ( 22/04/2022 ).
Penangkapan ke tiga tersangka berawal dari Informasi korban HJ. Berdasarkan laporan, tersangka menggunakan alat gergaji besi untuk memotong pipa besi milik PT.TELKOM Cabang Solok. Pipa besi sepanjang empat meter itu berisikan kabel tembaga dengan panjang kurang lebih 50 kilo meter yang terbagi menjadi tiga bagian.
Atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Tim Opsnal Polres Solok Kota berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor merk Revo warna hitam dan 1sepeda motor merk Satria FU yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” kata Evi.
Ia melanjutkan, akibat kejadian tersebut PT.Telokom Cabang Solok mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah di amankan di mapolres solok kota.
“Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya dilansir Tribratanews. (*)