SUMBARKITA.ID — Dua pemuda AR (25) dan ZF (20) warga Kurai Taji Timur, Kabupaten Padang Pariaman ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Padang Pariaman, Minggu (2/7/2023) pagi. Keduanya ditangkap kedapatan membawa dua karung ganja kering seberat hampir 50 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Syafwal mengatakan, kedua pemuda itu ditangkap di Jalan Korong Duku Banyak, Nagari Balah Air Timur, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama satu minggu. Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, polisi kemudian melakukan upaya penangkapan.
“Pelaku ditangkap saat membawa dua karung besar menggunakan sepeda motor di Jalan Korong Duku Banyak, Nagari Balah Air Timur, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik,” ungkap Iptu Syawal, Minggu (2/7/2023).
Saat polisi menghentikan laju motor dan memeriksa isi karung, ditemukan barang bukti 50 paket ganja.
Iptu Syawal menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku, karung berisi ganja tersebut baru diterima melalui pengantaran jalur darat.
“Pelaku mengaku ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Padang Pariaman,” pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Padang Pariaman. ***