SUMBARKITA.ID — Tim Opsnal Sapu Jagat Reserse Narkoba Polisi Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Dua orang yang diduga sebagai penyalahguna narkoba ditangkap tanpa perlawanan.
Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal menyebut, kedua terduga pengedar narkoba itu diamankan di dua lokasi di Kecamatan Sutera, Senin (19/6/2023). Keduanya adalah MF (23) dan RPD (23).
Ia menjelaskan, pihaknya pertama kali menangkap MF sekitar pukul 21.00 WIB di tempat yang akan terjadi transaksi narkoba di Kampung Air Terjun, Nagari Taratak, Kecamatan Sutera.
“MF ditangkap polisi berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkoba di kampung tersebut,” ujar Riki Yovrizal dikutip keterangannya, Selasa (20/6/2023).
Selanjutnya, kata Riki, Tim Opsnal Sapu Jagat Reserse Narkoba melakukan penggeledahan ke rumah MF yang disaksikan oleh wali nagari serta kepala kampung setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 10 paket kecil ganja kering dan 3 paket sedang ganja kering yang di temukan di dalam kamar di atas lantai di bawah tempat tidur dan di bawah kasur MF.
“Polisi juga mengamankan satu unit ponsel pintar, satu buah gunting warna hitam, satu pack plastik bening dan satu buah hekter sebagai barang bukti. MF mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” katanya.
Usai menangkap MF, polisi pun melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari keterangan MF, polisi pun mendapatkan informasi bahwa ada orang lain yang juga menyimpan ganja kering di kecamatan yang sama yaitu RPD.