Sumbarkita – Dua pengedar narkoba ditangkap Polda Sumatera Barat di kawasan Kabupaten Sijunjung pada Senin (28/10).
Pelaku inisial RR dan IW warga Sijunjung. Dari penangkapan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 171,86 gram dan 15 butir extasi.
“Kronologi diawali dengan tertangkapnya seorang laki-laki inisial RR di SPBU Tanah Badantuang
Kabupaten Sijunjung dan padanya ditemukan 1 kantong plastik hitam berisikan 2 paket diduga narkotika jenis sabu, kalau diuangkan sekitar Rp150 juta,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, Kamis (31/10).
Berdasarkan pengakuan RR, sabu didapat dari laki-laki inisial IW di Kabupaten solok. Atas petunjuk tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap IW di sebuah rumah di Jorong Kapuah Tangah Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Di sana, polisi menemukan barang bukti 15 butir pil ekstasi.