SUMBARKITA.ID — Tim Phantom Squad Satnarkoba Polres Payakumbuh menangkap empat pria lantaran terlibat penyalahgunaan ganja. Mereka masing-masing GGP (26), Z (47), AEP (32) dan RA (29) ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda, Rabu (29/03/2023).
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, awalnya ditangkap GGP dan Z. Mereka ditangkap setelah warga melaporkan bawah ada laki-laki sedang menghisap ganja di sekitaran tapian Batang Agam, Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
“Menindaklanjuti laporan yang masuk, tim kemudian mendatangi lokasi dan ternyata benar di lokasi pertama di Tapian Batang Agam ditemukan GGP dan Z sedang menghisap ganja,” ujar Aiga, Kamis (30/3/2023).
Saat digeledah, tim menemukan barang bukti berupa satu paket ganja yang dibungkus plastik bening dan satu paket di bungkus kertas koran.
“Saat diinterogasi, GE mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial AEP yang berdomisili di Kelurahan Napar Kecamatan Payakumbuh Barat. Kemudian tim langsung bergerak ke lokasi yang telah disebutkan,” katanya.
Sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di sebuah rumah di Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, tim berhasil menemukan pelaku AEP.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam, satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening, satu bungkus kertas pavir dan satu unit handphone,” jelas Aiga.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan chat Whatsapp tersangka, kita kembali menemukan pelaku lain yang merupakan pemasok untuk pelaku AEP,” sambungnya.
Selanjutnya, kata Aiga, sekira pukul 18.30 WIB, tim lanjut bergerak ke arah rumah makan Pergaulan yang berada di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Setibanya di depan rumah makan Pergaulan Parit Rantang, tim langsung menyergap tersangka RA yang saat itu berada di area parkir rumah makan,” terangnya.
Setelah diamankan, tim Satnarkoba Polres Payakumbuh membawa RA ke rumahnya yang berada di Kelurahan Parit Rantang. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi, satu bungkus narkotika jenis ganja yang digulung dalam plastik kresek dan barang bukti lainnya.
“Keempat tersangka dan semua barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polres Payakumbuh guna proses lebih lanjut,” katanya. ***