SUMBARKITA.ID — Pengendara sepeda motor diminta tidak memakai sandal jepit saat berkendara. Imbauan ini disampaikan Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi.
Aturan tersebut diberlakukan untuk melindungi keselamatan pengendara dari kejadian tak terduga. Pasalnya, sandal jepit tidak memberikan perlindungan pada kaki secara maksimal.
“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” jelas Irjen Pol Firman Santyabudi, Senin (13/6/2022) sebagaimana dilansir dalam laman resmi Humas Polri.
Firman menambahkan, pihaknya berharap aturan tersebut menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan berkendara. Pasalnya jika terjadi kecelakaan, sandal jepit tidak akan memberikan perlindungan pada kaki.
Kulit kaki akan bersentuhan langsung dengan aspal yang menyebabkan lecet. Hal ini menjadi salah satu alasan Polri menyampaikan larangan memakai sandal jepit bagi pengendara sepeda motor.
Namun, sejauh ini tak disebutkan apakah aka nada sanksi bagi pengendara motor yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Diketahui, keselamatan berkendara menjadi hal penting yang dikampanyekan Polri selama Operasi Patuh 2022. Operasi ini akan menyoroti pelanggaran pengendara sepeda motor di jalan raya.
Pelanggaran yang bakal menjadi sorotan dalam razia ini yakni penggunaan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Selain itu, penggunaan knalpot bising hingga balap liar juga akan diawasi secara ketat oleh kepolisian.
Sebagai informasi, polisi menggelar Operasi Patuh 2022 selama 14 hari ke depan di seluruh Polda mulai Senin (13/6/2022).
“Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset – aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” kata Firman, dicuplik dari Solopos.com, Selasa (14/6/2022). (*)